Jakarta – Dalam upaya mendongkrak pertumbuhan UMKM di tanah air, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong UMKM agar semakin mandiri dan mampu bersaing di pasar domestik serta internasional.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam keterangan resminya di Jakarta, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencapai tujuan besar tersebut. “Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Maman Abdurrahman saat acara penandatanganan MoU pada Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan “tameng” yang efektif untuk menghadapi persaingan di pasar. Haikal menambahkan, “Jadikan halal sebagai tameng, melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri, hal itu yang akan mendorong pertumbuhan UMKM.” Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi, mengingat batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada tahun 2026.
Selain kerja sama dengan BPJPH, Kementerian UMKM juga menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), BPJS Ketenagakerjaan, Askrindo, Jamkrindo, BPD Kalbar, dan Bank Himbara. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat perizinan serta mendukung pemberian layanan terkait NIB, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan asuransi, dan bantuan hukum.
Menteri Maman menekankan bahwa legalitas usaha adalah kunci utama bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses yang lebih luas ke berbagai program pemerintah. “Kami ingin memastikan agar para pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” ujarnya.
Upaya penguatan UMKM melalui berbagai kolaborasi strategis ini juga mencakup dukungan dari lembaga keuangan dan asuransi guna memberikan perlindungan kepada pegiat usaha dan tenaga kerja. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Sinergi antara Kementerian UMKM dan BPJPH merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun kemandirian dan daya saing UMKM. Dengan sertifikasi halal sebagai salah satu instrumen pendukung, diharapkan produk UMKM akan semakin dipercaya oleh masyarakat dan mampu menembus pasar internasional.
LP3H Mathlaul Anwar turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif percepatan sertifikasi halal ini. Menurut Hadi Susilo, M.Si Direktur LP3H Mathlaul Anwar, upaya sinergi antara Kementerian UMKM dan BPJPH merupakan langkah krusial dalam pemberdayaan UMKM. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor harus terus digalakkan agar pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas usaha berupa sertifikasi halal, tetapi juga akses lebih luas terhadap berbagai program pembinaan dan pembiayaan. “Kami di LP3H Mathlaul Anwar percaya bahwa dukungan semacam ini akan meningkatkan kredibilitas produk UMKM dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
LP3H Mathlaul Anwar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan program percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional. Pendekatan terpadu ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif, sehingga UMKM Indonesia mampu bersaing di era globalisasi.
Sumber: