Pada tanggal 17 Maret 2022, berdasarkan SK Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 110 TAHUN 2022 Mathla’ul Anwar dipercaya dan ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan nomor Registrasi 2203000024.
Konsekuensi dari amanah ini, maka lembaga harus memperkuat sumber daya internal sambil merekrut calon pendamping untuk diberikan pelatihan sampai mendapatkan Surat Tanda Lulus dari BPJPH. Selain itu, terus melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping selama bertugas.
Selain sosialisasi lembaga, dilakukan upaya terus-menerus dan pendekatan kepada lembaga, instansi, organisasi, dan pelaku usaha.
Mathla’ul Anwar, melalui LP3H, terus berkontribusi kepada bangsa, melalui dakwah halal lifestyle. Kekuatan lembaga pendidikan, kegiatan dakwah dan sosial, yang selama ini terus dilakukan, mendapatkan sokongan ekonomi melalui para pelaku ekonomi untuk registrasi sertifikat halal.