02-Apr-2025   07 12   Dibaca 0x

Self Declare dan Kuota Sertifikat Halal Gratis 2025: Peluang Emas bagi UMKM

Link telah disalin!


Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang kembali dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan alokasi kuota sebanyak 1.000.000 sertifikat halal, program ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi UMKM di pasar nasional maupun internasional. Ini kesempatan strategis banget buat UMKM naik kelas dan makin pede bersaing—baik di pasar lokal maupun global.

Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?

Self declare adalah metode sertifikasi halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk yang diproduksinya memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Pernyataan ini tidak berdiri sendiri, tetapi harus divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah tersertifikasi. Metode ini sangat cocok untuk UMK yang memiliki proses produksi sederhana dan bahan baku yang jelas kehalalannya.

Keunggulan Self Declare SEHATI:

  1. Proses cepat dan tanpa biaya.
  2. Pendampingan langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
  3. Memberikan legalitas halal untuk produk secara resmi dari BPJPH.
  4. Mempermudah akses pasar ritel modern dan platform e-commerce.

Syarat dan Prosedur Sertifikasi Halal Gratis 2025

Agar dapat memanfaatkan kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati 2025), pelaku UMK perlu memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Termasuk kategori usaha mikro atau kecil.
  2. Produk tidak mengandung unsur haram atau najis.
  3. Proses produksi sederhana (bukan industri kompleks).
  4. Menyiapkan dokumen:
  • KTP pemilik usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Foto produk dan tempat produksi
  • Daftar bahan baku dan supplier
  • Sertifikat Penyelia Halal (jika ada)

Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan memilih pendamping P3H yang tersedia di wilayahnya, salah satu yang aktif bantu UMK adalah LP3H Mathla’ul Anwar.

Peran Strategis Pendamping Halal (PPH)

Pendamping P3H memiliki peran kunci dalam kesuksesan proses self declare. Mereka tidak hanya mendampingi pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen dan verifikasi, tetapi juga memberikan edukasi dan bimbingan untuk memastikan pelaku usaha memahami prinsip dasar halal dan mampu menjaga konsistensi kehalalan dalam proses produksi.

Contoh nyata bisa dilihat dari kasus pendampingan di berbagai daerah, seperti pelaku UMK produsen kue tradisional yang berhasil mendapatkan sertifikat halal setelah dibantu menyusun dokumen, mengikuti pelatihan, dan melalui audit sederhana oleh pendamping P3H.

Tantangan dan Solusinya

Meskipun program ini sangat bermanfaat, masih banyak UMK yang menghadapi berbagai kendala, seperti:

  1. Kurangnya pemahaman tentang bahan baku halal.
  2. Belum memiliki dokumen administratif yang lengkap.
  3. Minimnya literasi digital, terutama untuk proses online melalui SIHALAL.
  4. Terbatasnya jumlah pendamping P3H, membuat proses antrean menjadi panjang.

Namun, semua kendala ini bisa diatasi dengan kerja sama aktif antara pelaku usaha dan lembaga pendamping halal seperti LP3H Mathla’ul Anwar, yang siap memberikan pendampingan langsung serta pelatihan teknis.

Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?

Sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga menjadi daya saing bisnis yang nyata. Label halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim sekaligus membuka akses ke pasar ekspor, ritel modern, dan konsumen global yang semakin selektif terhadap produk halal.

Banyak pelaku UMK yang merasakan langsung peningkatan kepercayaan konsumen dan penjualan setelah mendapatkan sertifikasi halal. Banyak UMK ngerasain sendiri: setelah dapat sertifikat halal, penjualan naik, reputasi makin kuat. Jadi, ini investasi waktu dan tenaga yang sangat sepadan.

Manfaatkan Kuota Gratis, Jangan Lewatkan Kesempatan!

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2025 adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan oleh pelaku UMK. Dengan memanfaatkan metode self declare dan didampingi oleh pendamping P3H dari LP3H Mathla’ul Anwar, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara cepat, mudah, dan gratis.

Jangan biarkan keterbatasan pemahaman atau teknologi menjadi penghalang. Segera hubungi tim pendamping LP3H Mathla’ul Anwar untuk mendapatkan bantuan langsung dalam proses pendaftaran dan pendampingan self declare.

Bersama kita wujudkan UMK yang halal, berkualitas, dan siap bersaing di pasar global.