03-Mar-2025   10 30   Dibaca 0x

PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS SELF DECLARE DIBUKA 7 MARET 2025 !

Link telah disalin!


Pengumuman Resmi Pembukaan SEHATI25

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  resmi membuka pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2025 melalui mekanisme self declare dengan kode fasilitasi SEHATI25​. Pendaftaran akan dimulai pada hari Jumat, 7 Maret 2025 pukul 10.00 WIB secara online. Program SEHATI25 ini menyediakan kuota gratis sebanyak 600.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat​.

Pengumuman pembukaan program ini disampaikan BPJPH melalui surat edaran resmi tertanggal 28 Februari 2025​. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal jalur self declare dengan kode SEHATI25 dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi​.BPJPH menyatakan bahwa kuota 600 ribu sertifikat halal gratis ini akan didistribusikan secara proporsional ke seluruh provinsi di Indonesia​.

Pembagian kuota per provinsi berlangsung mulai 7 Maret hingga 30 April 2025; apabila hingga 30 April kuota suatu provinsi belum habis terpakai, sisa kuotanya akan dialihkan menjadi kuota nasional per 1 Mei 2025​. Artinya, setelah akhir April, sisa slot dari provinsi yang pendaftarnya kurang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari provinsi lain secara umum. BPJPH juga menetapkan bahwa setiap Pendamping Proses Produk Halal (pendamping PPH) maksimal boleh memverifikasi 10 pengajuan per hari untuk menjaga kualitas verifikasi​. Kebijakan ini diambil agar proses verifikasi terhadap pernyataan halal mandiri dari pelaku usaha tetap akurat meskipun pendaftaran dibuka massal.

Program SEHATI25 ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah. Terdapat sejumlah syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar agar pengajuan sertifikat halal gratis mereka dapat diproses dengan lancar.

Syarat Utama Peserta (UMK)

Pelaku UMK yang ingin memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis harus memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi. Beberapa persyaratan utama tersebut antara lain​:

  • Memiliki NIB dan Skala Usaha Mikro/Kecil. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan yang berlaku​. Hal ini dibuktikan dengan data NIB yang dimiliki saat pendaftaran.
  • Produk Barang Berisiko Rendah. Produk yang didaftarkan harus berupa barang (bukan jasa) yang tidak berisiko tinggi dari segi kehalalan​. Produk tidak boleh menggunakan bahan berbahaya dan hanya boleh memakai bahan-bahan yang sudah dipastikan halal (misalnya bahan baku bersertifikat halal atau yang secara alamiah halal).
  • Proses Produksi Sederhana dan Halal. Proses pembuatan produk dilakukan secara sederhana (manual atau semi-otomatis) serta dipastikan tidak terkontaminasi oleh najis atau bahan tidak halal​. Peralatan produksi yang digunakan pun berskala usaha rumahan (teknologi sederhana) untuk memenuhi kriteria ini.
  • Pendampingan oleh PPH. Pelaku usaha bersedia didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sebelum diajukan ke sidang fatwa, produk harus diverifikasi kehalalannya di lapangan oleh pendamping halal yang terdaftar​. Pendamping akan mengecek kebenaran data dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Pernyataan Mandiri dan Dokumen Lengkap. Pelaku usaha harus membuat pernyataan mandiri bahwa produknya halal dan melengkapi dokumen pendukung melalui sistem online SIHALAL​. Dokumen yang diunggah mencakup identitas penanggung jawab (KTP), NIB, daftar bahan dan produk, deskripsi proses produksi, serta foto produk bersama pendamping halal sebagai bukti verifikasi lapangan. Jika produk melibatkan bahan hewani hasil sembelihan, bahan tersebut wajib berasal dari pemasok atau rumah potong bersertifikat halal​.

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal (Self Declare)

Proses pendaftaran sertifikasi halal gratis SEHATI25 dilakukan secara online melalui aplikasi atau website SIHALAL milik BPJPH. Berikut langkah-langkah umum pendaftaran jalur self declare yang perlu diikuti​:

  • Registrasi Akun SIHALAL. Pelaku usaha mengakses situs ptsp.halal.go.id dan membuat akun pengguna SIHALAL dengan mengisi data diri serta informasi usahanya. Setelah memiliki akun, pilih menu pendaftaran sertifikasi halal dan tentukan jenis layanan "Self Declare" (pernyataan pelaku usaha). Pada tahap ini, pendaftar juga memasukkan kode fasilitasi "SEHATI25" untuk mengikuti program gratis, serta memilih pendamping PPH yang akan mendampingi proses halal.​
  • Pengisian Data dan Unggah Dokumen. Lengkapi formulir pengajuan sertifikat halal dengan data usaha dan data produk secara lengkap dan akurat. Sistem akan meminta unggahan dokumen persyaratan seperti disebutkan di atas (KTP, NIB, daftar bahan, proses produksi, foto produk dengan pendamping, dsb.). Pastikan semua berkas telah terisi dan terunggah dengan benar sebelum mengirim pengajuan​.
  • Verifikasi oleh Pendamping Halal. Setelah pengajuan dikirim, Pendamping PPH yang dipilih akan melakukan verifikasi dan validasi data secara online maupun pemeriksaan lapangan​. Pendamping mengecek kesesuaian pernyataan pelaku usaha dengan kondisi sebenarnya. Jika ada kekurangan, pelaku usaha mungkin diminta melengkapi data.
  • Proses oleh BPJPH dan Komite Fatwa. Hasil verifikasi pendamping kemudian diverifikasi ulang secara sistem oleh BPJPH, dan BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai tanda berkas lengkap. Selanjutnya, Komisi Fatwa akan menggelar sidang fatwa halal berdasarkan data yang ada untuk menetapkan kehalalan produk​
  • Penerbitan Sertifikat Halal. Jika fatwa halal telah ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk yang didaftarkan​. Sertifikat halal ini diterbitkan dalam bentuk elektronik (digital) yang dapat diunduh melalui akun SIHALAL pemohon. Pelaku usaha juga dapat mengunduh Label Halal Nasional yang baru untuk dicantumkan pada kemasan produk​. Proses pendaftaran pun selesai, dan pelaku usaha resmi mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya melalui skema SEHATI25.

 

Kebijakan dan Regulasi Terkini Terkait Program

Logo Halal Indonesia berwarna ungu yang mulai digunakan sejak 2022 sebagai tanda sertifikasi halal nasional. Program sertifikasi halal gratis SEHATI25 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat regulasi. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya mewajibkan produk tertentu, terutama makanan dan minuman, untuk bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024​.

Kewajiban ini mencakup produk pangan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta bahan-bahan pendukungnya.Namun, realisasi sertifikasi halal untuk jutaan produk UMKM hingga tenggat tersebut menghadapi kendala. Pemerintah menargetkan 10 juta produk UMKM tersertifikasi halal pada tahap awal implementasi wajib halal, tetapi target ini belum terpenuhi sepenuhnya​.

Menjelang akhir 2023, Kementerian Koperasi dan UKM memberi sinyal bahwa tenggat waktu pencapaian 10 juta sertifikat halal perlu diperpanjang 1–2 tahun dari batas semula Oktober 2024​. Hal ini diputuskan mengingat waktu yang tersisa dianggap terlalu singkat dan tidak realistis untuk merampungkan sertifikasi sebanyak itu.

Jika tidak diperpanjang, secara hukum pelaku usaha yang belum bersertifikat halal selepas tenggat dapat terkena sanksi denda hingga Rp2 miliar, yang tentu memberatkan UMK​. Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang batas waktu dan terus mencari inovasi percepatan sertifikasi halal, salah satunya melalui program fasilitasi gratis seperti SEHATI25 ini.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa pelaku UMK harus memanfaatkan kesempatan program gratis ini untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang diamanatkan regulasi​. Program SEHATI yang dibiayai pemerintah merupakan bentuk afirmasi dan dukungan bagi UMK, sebagaimana diinstruksikan dalam PP No.39/2021 dan aturan turunannya yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro kecil dalam proses sertifikasi halal. Dengan adanya fasilitasi gratis, diharapkan semakin banyak UMKM yang terdorong segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum batas waktu wajib halal berakhir.

Dukungan pendanaan pemerintah (APBN) tahun 2025 untuk program SEHATI sempat tertunda di awal tahun, namun kini telah tersedia sehingga kuota sertifikat halal gratis dapat dibuka kembali​. BPJPH sebelumnya bahkan berencana menyiapkan hingga 1,2 juta kuota sertifikasi halal gratis pada 2025​, tetapi anggaran efektif yang tersedia saat ini mencakup 600 ribu sertifikat terlebih dahulu (dengan kemungkinan penambahan melalui sinergi berbagai pihak di kemudian hari).

Reaksi dan Antusiasme Pelaku Usaha di Media Sosial

Pengumuman dibukanya pendaftaran sertifikat halal gratis SEHATI25 disambut antusias oleh komunitas pelaku UMKM, terutama di platform media sosial. Sejak kabar ini beredar, banyak pendamping halal dan pegiat UMKM yang mulai gencar menginformasikan kesempatan ini melalui Twitter, Facebook, hingga Instagram. Tagar (hashtags) seperti #HalalIndonesia, #SelfDeclare, #SertifikasiHalal2025 dan #SEHATI25 bermunculan pada unggahan terkait program halal gratis​.

​Para pendamping PPH, misalnya, aktif mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftar melalui posting edukatif dan testimoni keberhasilan sertifikasi halal UMK. Salah satu pendamping halal bahkan mencantumkan tagar SertifikasiHalalGratis2025 (SEHATI25) di profil Instagram-nya sebagai bentuk dukungan terhadap program ini​.

Di kolom komentar media sosial, tampak banyak pelaku UMKM yang menanyakan prosedur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi, menandakan minat yang tinggi. Beberapa warganet pelaku usaha mengaku telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak jauh hari begitu mendengar rencana pembukaan pendaftaran pada 7 Maret 2025.

 Ada pula yang berbagi pengalaman mengikuti program serupa di tahun sebelumnya, mendorong rekan-rekan UMKM lain untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Secara umum, respons di media sosial menunjukkan optimisme dan semangat besar dari pelaku usaha kecil untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka melalui program SEHATI25 ini.

Kuota dan Batasan dalam Pendaftaran SEHATI25

Program SEHATI25 memiliki kuota yang sangat besar secara nasional, namun pelaksanaannya tetap diatur dengan beberapa batasan agar tepat sasaran. Total kuota 600.000 sertifikat halal gratis dibagi alokasinya ke setiap provinsi sesuai proporsi UMKM di daerah tersebut​. Sebagai ilustrasi, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan jatah sekitar 3.115 sertifikat halal gratis dalam alokasi awal program ini​.

Provinsi dengan jumlah UMK lebih besar kemungkinan mendapatkan alokasi lebih tinggi, sedangkan provinsi dengan lebih sedikit UMK mendapatkan kuota relatif lebih kecil. Apabila hingga 30 April 2025 kuota suatu provinsi tidak terpakai habis, sisa kuota tersebut akan digabung menjadi kuota nasional agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari provinsi lain mulai Mei 2025​.

Skema ini memastikan tidak ada kuota yang terbuang dan seluruh slot sertifikasi halal gratis dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin secara nasional.BPJPH mengingatkan bahwa pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota 600 ribu tersebut telah terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan​.

Dengan kata lain, jika animo pendaftar sangat tinggi dan quota habis misalnya dalam beberapa minggu pertama, maka program akan closed meski jadwal semula sampai akhir tahun. Untuk itu, pelaku usaha disarankan tidak menunda pendaftaran dan segera memanfaatkan kesempatan ini selagi kuota masih tersedia. "Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujar Kepala BPJPH mendorong percepatan pendaftaran​.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kuota sertifikasi halal gratis sangat diminati dan dapat terserap cepat oleh UMKM di seluruh Indonesia.Selain kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui BPJPH, terdapat dukungan tambahan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas manfaat program ini. Beberapa pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga swasta turut berinisiatif memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM di lingkup mereka​

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Depok (Jawa Barat) melalui Dinas KUM membuka program sertifikasi halal gratis dengan kuota 1.000 sertifikat halal self declare bagi pelaku UMKM di Depok, di mana seluruh biaya proses ditanggung oleh APBD setempat​.

Inisiatif daerah seperti ini melengkapi program SEHATI25 nasional, sehingga total UMKM yang dapat terbantu memperoleh sertifikat halal semakin banyak.Dengan adanya program SEHATI25 dan berbagai dukungan tersebut, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang tersertifikasi halal secara gratis pada tahun 2025.

Antusiasme pelaku usaha yang tinggi, dukungan regulasi yang kondusif, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas UMKM menjadi faktor pendorong suksesnya program ini. Sertifikasi halal gratis self declare diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal sekaligus mempercepat terwujudnya Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia​

Pemerintah mengimbau pelaku UMKM untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dalam memenuhi kewajiban halal, karena ke depan sertifikat halal akan menjadi standar penting bagi produk pangan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya di pasar domestik maupun global.

Sumber: BPJPH Kemenag, Kemenkop UKM, Surat Edaran BPJPH, Wanua.id, Bisnis.com, Antara News.