01-Feb-2025   10 41   Dibaca 0x

Pembukaan Calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH) LP3H Mathla'ul Anwar 2025 Batch Februari

Link telah disalin!


Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk yaitu Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H), adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil, agar bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya, melalui jalur self declare.

Kami mengajak semua masyarakat secara terbuka untuk bisa ikut aktif dalam pendampingan UMKM supaya bisa mengikuti sertifikasi halal. Berikut ini langkahnya:

 

Langkah Pendaftaran Pendamping PPH LP3H Mathla'ul Anwar

A.Gabung Grup Wa

https://chat.whatsapp.com/FhRYDk7Pitw5ZpSLRpedz8

 

B. Mengisi Link Google Form:

https://forms.gle/gtVzX11QMLspdAjQA

Persyaratan Yang Dibutuhkan Sebelum Mengisi Google Form:

  1. Islam
  2. WNI
  3. Minimal SMA/sederajat
  4. Memiliki rekening bank atas nama pribadi.
  5. Siap mengikuti pelatihan
  6. Sanggup mendampingi UMK dalam pengurusan sertifikat halal

 

C. Klik Situs Membuat Akun Pada Web Si Halal:

https://ptsp.halal.go.id/

Dengan mengikuti langkah berikut:

1. Klik create an account

2. Pilih type of user yaitu Pelatihan Pendamping PPH

3. Isi data (Nama, email, no.hp, password dan konfirmasi password)

4. Login dengan email dan password yang sebelumnya dibuat.

5. Klik Menu

6. Klik Profile

7. Klik Edit

8. Lengkapi data diri sesuai yang diisi di google form.

9. Lembaga pendamping pilih: Mathla'ul Anwar

10. Penyelenggaraan: Pilih waktu pelaksanaan yang tersedia.

11. Terakhir  klik simpan perubahan

Untuk konfirmasi selanjutnya hubungi:

CRM LP3H Mathla'ul Anwar*

+62-811-8888-0330