Pada tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal resmi diberlakukan untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam mendukung kebijakan ini, berbagai pihak termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar turut aktif melaksanakan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.
Sebagai salah satu program prioritas LP3H Mathla’ul Anwar, upaya sosialisasi dan pendampingan ini menyasar kantin sekolah di Kabupaten Pandeglang. SMKN 10 Pandeglang menjadi salah satu sekolah yang berhasil meraih sertifikat halal, berkat kerja sama yang baik antara LP3H Mathla’ul Anwar dan pihak sekolah. Selain SMKN 10 Pandeglang, sekolah lain yang telah mendapatkan sosialisasi serupa adalah SMA Negeri 4 Pandeglang, SMP Negeri 1 Menes, SMP Negeri 2 Menes, SMA Negeri 10 Pandeglang, dan Kantin Perguruan Mathla’ul Anwar.
Ketua Marketing LP3H Mathla’ul Anwar, Qori Ramtuzmi, S.E., mengungkapkan pentingnya pendampingan ini untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh warga sekolah benar-benar memenuhi standar kehalalan. “Program ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program sertifikasi halal nasional dan memastikan kehalalan produk yang beredar di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Terbitnya sertifikat halal bagi kantin SMKN 10 Pandeglang merupakan bukti komitmen LP3H Mathla’ul Anwar dan pihak sekolah dalam menyediakan konsumsi yang halal dan sehat. Dengan adanya sertifikasi ini, seluruh warga sekolah dapat menikmati makanan dan minuman di kantin dengan lebih tenang, karena telah melalui proses produksi yang bersih, higienis, dan sesuai standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Manajer Operasional LP3H Mathla’ul Anwar juga menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Ini adalah bukti nyata bahwa kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk siswa dan seluruh warga sekolah. Semakin banyak lembaga pendidikan yang memiliki kantin bersertifikat halal, semakin meningkat pula kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia,” ujarnya.
Program sertifikasi halal untuk kantin sekolah ini tidak hanya berfokus pada penerapan standar kehalalan, tetapi juga pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah misi dan tujuan LP3H Mathla’ul Anwar dalam melaksanakan program ini:
Meningkatkan Kesadaran Kehalalan LP3H Mathla’ul Anwar berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan, mengenai pentingnya konsumsi produk halal sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan sesuai syariat Islam.
Mendukung Kebijakan Pemerintah Sebagai mitra strategis pemerintah, LP3H Mathla’ul Anwar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Memastikan Keamanan dan Kebersihan Produk Program ini memastikan bahwa produk yang dikonsumsi warga sekolah telah melalui proses produksi yang aman, bersih, dan higienis.
Membangun Kepercayaan Masyarakat Dengan semakin banyaknya kantin bersertifikat halal, LP3H Mathla’ul Anwar bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi produk halal Indonesia di kancah global.
Memberdayakan UMKM Lokal Selain mendampingi kantin sekolah, LP3H Mathla’ul Anwar juga berupaya memberdayakan pelaku UMKM yang menjadi pemasok produk ke kantin, sehingga mereka dapat meningkatkan daya saing melalui sertifikasi halal.
Dengan pencapaian SMKN 10 Pandeglang yang kini memiliki kantin bersertifikat halal, diharapkan semakin banyak sekolah di Kabupaten Pandeglang dan wilayah lain di Indonesia mengikuti jejak ini. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan kolaborasi dapat menghasilkan manfaat besar bagi masyarakat luas.