16-Okt-2026
15 23 Dibaca 0x
(Pamulang, HCMA)-- Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) bekerjasama Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal di Ruang Serba Guna Lantai 11, Gedung A Unpam Viktor, Tangerang Selatan pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi serta mekanisme sertifikasi halal Self Declare bagi mahasiswa Ekonomi Syariah agar siap mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lapangan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, Direktur Utama Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA), Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta Ketua Bidang Inkubator dan Pengembangan beserta tim HCMA. Turut hadir pula para dosen Ekonomi Syariah, dosen Manajemen, serta mahasiswa Ekonomi Syariah Unpam yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sambutannya, Direktur Utama HCMA, Hadi Susilo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan kerja sama yang diberikan oleh Unpam. Beliau menekankan pentingnya momentum batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 (Wajib Halal Oktober 2026), kegiatan ini merupakan kerja kolaborasi dari berbagai pihak, seperti BI Wilayah Banten, Unpam, Forum Komunitas UMKM., masih dibutuhkan SDM banyak sekali di industri halal, mulai dari Pendamping Halal, Penyelia Halal, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal, dll. Ini profesi dan peluang baru yang yang harus disiapkan dari sekarang.
"Diharapkan seluruh UMKM sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Jika belum, para pelaku usaha berpotensi terkena sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi peluang besar sekaligus tantangan bagi mahasiswa untuk hadir dan membantu para pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal produk mereka," paparnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, Mukhoyyaroh, menegaskan bahwa peran mahasiswa sangat strategis dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional. Beliau berharap mahasiswa tidak sekadar menyerap materi secara teoritis di ruang kuliah, melainkan mampu terjun langsung ke masyarakat.
"Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi dan alur sertifikasi halal secara teori, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi dan pendamping yang responsif bagi para pelaku UMKM di lapangan," tegas Kaprodi Ekonomi Syariah.
Dalam sesi materi, sosialisasi ini membedah mekanisme sertifikasi halal jalur Self Declare yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan dan minuman dengan kriteria tertentu. Berbeda dengan jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), jalur Self Declare didasarkan pada pernyataan halal pelaku usaha yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
"Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi dan alur sertifikasi halal secara teori, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi dan pendamping yang responsif bagi para pelaku UMKM di lapangan," tegas Kaprodi Ekonomi Syariah.
Melalui sinergi antara akademisi dan lembaga sertifikasi halal ini, diharapkan kapasitas literasi halal mahasiswa semakin meningkat, sekaligus mempercepat terwujudnya UMKM yang berdaya saing tinggi dan legal secara sertifikasi halal di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.